Peraturan Pelaporan Dana Kampanye Belum Kelar

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum menyatakan masih memfinalisasi peraturaan tata cara pelaporan dana kampanye. Karena itu, rekening khusus dana kampanye yang dilaporkan calon presiden saat mendaftar, dianggap sebagai laporan awal dana kampanye.

"Laporan itu diserahkan ke KPU paling lambat sehari sebelum kampanye," kata Anggota Komisi Andi Nurpati Baharuddin usai rapat pleno di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu 27 Mei 2009. 

Menurut Andi, saat mendaftar, salah satu persyaratan calon presiden menyerahkan dana kampanye, jadi tidak ada masalah untuk laporan awal dana kampanye.

Paraturan pedoman pelaporan dana kampanye harusnya sudah selesai. Sebab, penetapan calon presiden dilakukan 29 Mei, lalu dilanjutkan kampanye pada 2 Juni. "Harusnya, paling tidak peraturan sudah selesai pada 1 Juni," katanya.

Menurut dia, logika dibolehkannya menggunakan data dana kampanye saat pendaftaran, karena data diserahkan ke KPU sehari sebelum kampanye. "Ini sehari sebelum kampanye, bagaimana dana itu sudah digunakan?" katanya.