Pengurus Yayasan Dibui Karena Lilin, Tokoh Budha Gelar Aksi
Senin, 20 April 2015 - 14:33 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Tokoh umat Budha Yogyakarta menggelar aksi damai di PN Kota Yogyakarta terkait kasus kriminalisasi terhadap terdakwa Agus Setyawan. Agus merupakan pengurus majelis Buddhayana Indonesia periode 2013-2017 sekaligus pengurus resmi yayasan Bahkti Manggala Dharma periode 2014.
Koordinator aksi, Joti Purnomo dalam orasinya mengatakan, Agus yang dilaporkan telah memindahkan lilin tanpa ijin pengurus dan dilaporkan ke kepolisian. Selanjutnya kasus tersebut disidangkan di PN Kota Yogyakarta dan dinyatakan tidak bersalah.
Baca Juga :
Kuasa hukum terdakwa Agus Setyawan, Oncan Purba menganggap BAP polisi cacat hukum. Pasalnya, berkas dua saksi yang diperiksa sebelumnya tidak sampai ke persidangan.
"Ini aneh, dua saksi lainnya yang taat hukum memenuhi panggilan Kepolosian dalam hal ini Polsekta Gondomanan dalam BAP tidak ada setelah kasus ini disidangkan,"katanya.
Oncan Purba juga menilai kasus tersebut mengkriminalisasi kliennya.
"Jelas pasal yang dituduhkan sudah tidak berlaku akibat putusan MK namun hakim tetap melanjutkan sidang," tuturnya.