Pemerintah Tak Jamin Pembelian BBN PLN

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah tidak akan menjamin pembelian bahan bakar nabati (BBN) yang dilakukan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dari PT Pertamina. Pembelian minyak nabati ini dalam rangka konversi dari minyak diesel (HSD) menjadi BBN.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi mengatakan, transaksi ini menggunakan mekanisme harga berdasarkan hubungan bisnis, sehingga tidak ada jaminan dari pemerintah. "Pemerintah tidak menjamin hubungan bisnis," ujar di kantornya, Jakarta, Kamis 30 Oktober 2008.

Bayu menambahkan, penggunaan BBN bagi PLN bisa menghemat signifikan, sebab konsumsi BBM PLN sangat tinggi. Sedangkan Pertamina yang ditunjuk pemerintah sebagai penyalur BBN, Pertamina wajib menjamin pasokan. "Saya yakin Pertamina bisa memenuhi itu," jelas dia.

Sekadar informasi, pada September 2008, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 32/2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati sebagai Bahan Bakar Lain. Salah satu isi dari peraturan itu mengatur tahapan kewajiban minimal pemanfaatan bahan bakar nabati pada sektor transportasi, industri, komersial, dan pembangkit listrik hingga 2025.

Khusus untuk pembangkitan tenaga listrik, tahapan kewajiban minimal pemanfaatan bahan bakar nabati pada 2025 adalah, biodiesel sebesar 20 persen dan minyak nabati murni sebesar 10 persen, terhadap kebutuhan total bahan bakar minyak untuk pembangkitan itu.