DPR Minta Kemenag Benahi Manajemen Internal
- Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial RI
VIVA.co.id - Sejumlah anggota Komisi VIII DPR meminta agar Kemenag mengevalusasi dan melakukan pembenahan internal teruma terkait dengan SDM dan sistem Manajemennya.
Demikian yang disampaikan pada Rapar Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII dengan BPK, Kemenkeu, dan Kemenag malam ini (Rabu, 03/06/2015).
Hal ini terkait dengan laporan yang disampaikan BPK tentang audit Program Bantuan Sosial Kemenag tahun 2012, 2013, dan 2014. Dalam laporan tersebut, BPK masih menemukan adanya dana program bantuan sosial yang kurang tepat sasaran, dan hal ini masih berulang dari tahun ke tahun.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VIII, Astuti Wulandari, meminta agar Kemenag serius dalam membenahi institusinya.
“Sebenarnya masalah ini ada dalam Kemenag sendiri, bagaimana memperbaiki SDM-nya, manajemennya juga diperbaiki. Jangan sampai timbul kata kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah,” ungkapnya.
Ia mencontohkan hal tersebut dengan masalah perubahan akun 57 ke 52. “Dengan adanya perubahan akun ini, tadi Pak dirjen (Kemenkeu) menyatakan bahwa secara umum tidak ada masalah. Walaupun ini perlu penyesuaian di perbendaharaan. Perubahan akun ini dilakukan supaya tidak timbul keluhan-keluhan. Tapi kenyataanya di daerah, banyak dikeluhkan oleh masyarakat,” kata Astuti.
“Mungkin belum ada suatu sistem manajemen bantuan sosial yang seragam. Saya rasa BPK juga perlu menyarankan kepada Kemenag agar seragam ini harus bagaimana. Tetapi keseragaman ini harus mencakup seluruh wilayah Indonesia sehingga tidak menyulitkan. Jangan sampai pemerintah ini kesannya memberikan niat baik tapi jadi tidak efektif dan tidak efisien hanya karena masalah prosedural atau mekanismenya yang tidak tepat sasaran,” ujar Astuti.
Sementara anggota lainnya, mempertanyakan soal kurangnya keinginan Kemenag untuk mencari solusi atas permasalah yang timbul. “Yang kami lihat, setiap tahun hal ini (pelanggaran pada program bantuan sosial) terus terulang kembali. Yang saya heran lagi, meskipun sekian banyak pelanggaran yang terjadi, BPK memberikan predikat wajar tanpa pengecualian kepada Kemenag. Ini aneh,” ujarnya.