Praktisi Hukum: Harus Ada Pajak Tambahan Apartemen Mewah

Ilustrasi apartemen mewah.
Sumber :
  • One57.com

VIVA.co.id - Tak hanya meminta pemerintah untuk menyeragamkan kepemilikan apartemen, praktisi hukum properti pun meminta agar pemerintah mengenakan pajak tambahan bagi investor asing sebesar lima persen. Pajak inilah yang bertujuan untuk membangun rumah bersubsidi.

Ketua Pusat Studi Hukum Properti Indonesia, Erwin Kallo, mengatakan investor asing diizinkan membeli apartemen mewah di Indonesia dan tak memungkiri "lampu hijau" itu akan menarik lebih banyak investor asing, dan menggeliatkan pasar properti di Indonesia.

"Cuma, ada kelebihan kalau investor asing masuk. Kita buat ada pajak orang asing," kata Erwin kepada VIVA.co.id di Jakarta Design Center, Jakarta, Kamis 4 Juni 2015.

Dia mengatakan bahwa pajak apartemen mewah bisa ditambahkan lima persen bagi investor asing. Pengenaan tambahan pajak ini bukannya tanpa tujuan.

"Dengan pajak tersebut, pemerintah mendapatkan tambahan uang untuk membangun rumah-rumah bersubsidi. Semakin banyak orang asing yang beli, semakin banyak rumah (bersubsidi) yang bisa diselesaikan," kata dia.