Robert Perintahkan Pencairan US$18 Juta

Sumber :

VIVAnews - Terdakwa kasus Bank Century, Robert Tantular telah memerintahkan pencairan deposito Budi Sampoerna dari Bank Century. Hal itu terungkap dari keterangan saksi, Tan Ie Tung dalam persidangan kasus Bank Century.

"Saya disuruh mendebet US$ 18 juta," kata Tan Ie Tung, Kepala Kasir Valas Bank Century ketika bersaksi di dalam persidangan, di Pengadilan Negeri jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 4 Juni 2009.

Tang Ie Tung mengatakan pada tanggal 14 November 2008 sore diberi tahu oleh terdakwa bahwa akan ada uang masuk dari Surabaya. Sehingga, lanjut Tan, dia berada di kantornya, Bank Century hingga jam 2 subuh dini hari untuk menunggu uang masuk.

Robert juga beberapa kali menghubunginya lewat telepon untuk memastikan apakah uang itu sudah masuk atau belum. "Setelah uang masuk sebesar US$ 90 juta lebih, saya melaporkan kepada Pak Robert," kata dia.

Menurut dia, ketika memberi tahu uang sudah diterima itu, Robert memerintahkan Tan Ie Tung untuk mendebet sebesar US$ 18 juta. Dan dia pun melaksanakan perintah tersebut. "Selain itu, saya mau mendebet karena sudah ada dealing slip," kata dia.

Tan mengatakan mendapatkan dealing slip dari Kepala Bagian Bank Note Bank Century Senayan, Tini Puspitasari yang mendapat perintah dari Kepala Divisi Bank Note bank Century, Dewi Tantular (kakak Robert Tantular).

Kemudian Tan Ie Tung pun mendebet US$ 18 juta dari uang yang masuk sekitar US 96 juta dollar. "Di debet ke rekening antar unit. Ditampung ke rekening kas KS (Kewajiban Segera)," kata dia.

Dia mengatakan uang sebesar US$ 18 juta tersebut tidak masuk ke bank. Uang tersebut, lanjut dia, secara fisik berada di tangan Dewi Tantular. "Tidak ke brankas," kata dia.