Uang Muka Kendaraan Bermotor Jadi 20 Persen

Peluncuran tiga motor Viar di PRJ, Kemayoran, Rabu (17/8/2015).
Sumber :
  • FOTO: VIVA.co.id/Dian Tami

VIVA.co.id - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/10/PBI/2015 tentang Rasio Loan To Value (LTV) atau Rasio Financing To Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Nantinya, nilai Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) akan dinaikkan, sehingga uang muka (down payment/DP) yang dibayarkan konsumen akan lebih ringan. Aturan ini sudah berlaku sejak 18 Juni 2015 lalu.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Yati Kurniati mengatakan, tujuan BI melonggarkan aturan LTV adalah untuk menjalankan fungsi intermediasi dengan dikaitkan dengan kinerja perbankan.

"Pelonggaran ini bisa meningkatkan kinerja bank sembari menerapkan prinsip kehati-hatian," kata Yati saat press conference di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2015.

Menurut dia, selain mengutamakan prinsip perlindungan terhadap nasabah, pelonggaran LTV terarah pada bank-bank dengan risiko kredit yang relatif rendah. Selain itu, Yati menjelaskan, uang muka untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dan Pembiayaan Kendaraan Bermotor Syariah telah dikeluarkan.

Rincian untuk jenis kendaraan roda dua untuk kredit pembiayaan KKB dan KKB Syariah masing-masing sebesar 20 persen. Untuk roda tiga atau lebih yang dikategorikan nonproduktif masing-masing 25 persen. Sedangkan roda tiga yang dikategorikan produktif sebesar 20 persen.

(mus)