Buruh Tuntut Manfaat Jaminan Pensiun 60 Persen
Kamis, 2 Juli 2015 - 13:57 WIB
Sumber :
- Dok. Ist
VIVA.co.id
- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menegaskan bahwa buruh secara tegas menolak Peraturan Pemerintah (PP) tentang Iuran Jaminan Pensiun.
Penolakannya, adalah karena bersifat diskriminasi terhadap iuran jaminan pensiun.
Baca Juga :
Dia menegaskan, besaran jaminan pensiun boleh saja di bawah delapan persen sesuai dengan usulan pemerintah, asalkan manfaat pasti pensiunnya minimal 60 persen.
"Kalau 40 persen, itu untuk buruh hanya antara Rp300 ribu sampai Rp3,6 juta. Mana cukup 15 tahun ke depan, Rp300 ribu gimana kami mau hidup," ujarnya.
Dia juga menegaskan, tuntutan PP Jaminan Pensiun adalah jauh dari angka layak dan melanggar prinsip dasar jaminan pensiun, bahwa jaminan pensiun dilaksanakan untuk mempertahankan derajat hidup layak. (asp)