Pembahasan JPSK di DPR Temui Titik Terang

Suasana rapat Komisi XI DPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ismar Patrizki
VIVA.co.id - Rapat kerja pemerintah dengan Komisi XI DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) kembali dibahas dalam rapat kerja tingkat dua. Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK yang sebelumnya diterbitkan juga sepakat akan dilakukan. 

Anggota Komisi XI Fraksi Hanura, Nurdin Tampubolon mengatakan, krisis yang sedang dialami oleh pasar global dikhawatirkan akan berdampak pada perekonomian dalam negeri. Menurutnya, saat ini Indonesia tidak mempunyai payung hukum untuk mencegah maupun menangani krisis.

"Kita pernah alami krisis tahun 1990-an. Itu berdampak luas terutama sektor perbankan karena kita kurang perangkat hukum dan kordinasi antar lembaga," kata Nurdin saat raker di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin, 6 Juli 2015.

Senada dengan Nurdin, Anggota Komis XI Fraksi Demokrat, Evi Zainal Abidin mengungkapkan, dengan adanya RUU JPSK ini nantinya pemerintah tidak perlu mengeluarkan peraturan pemerintah mengenai penanganan krisis. Sebab, ketentuan mengenai hal itu sudah jelas diatur dalam RUU tersebut.

Sementara itu, Anggota Komisi XI Fraksi PKS, Ecky Awal Muharam mengatakan, pihaknya selama lima tahun ini mendorong pencabutan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK. Dia berharap, RUU JPSK segera disetujui dalam sidang paripurna.

"Kita sudah perjuangkan selama lima tahun. PKS sepakat dan setuju," ujar dia. (ms)