Perusahaan Menengah dan Kecil Kurang Antusias Daftar JHT

Aturan baru BPJS.
Sumber :
  • Dok. Ist
VIVA.co.id - Antusiasme perusahaan mendaftarkan pekerja mereka pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sepertinya tidak sebesar program BPJS Kesehatan. 

Di Yogyakarta, misalnya, hal tersebut terlihat saat sebagian besar perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya mengikuti fasilitas tersebut. Padahal ketentuan mengharuskan mulai 1 Juli seluruh perusahaan yang berbadan hukum harus sudah melakukan pendaftaran, salah satunya Jaminan Hari Tua (JHT).

"Bagi perusahaan skala menengah dan kecil pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan akan sulit terealisasi karena akan memberatkan keuangan perusahaan dan dinilai belum sangat mendesak,"kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Yogyakarta, Susanto, Selasa 7 Juli 2015.

Menurutnya, sejauh ini baru perusahaan yang skalanya besar saja yang sudah mendaftarkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. "Perusahaan skala menengah dan kecil lebih mengutamakan BPJS Kesehatan," tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, menurut Susanto, pemilik perusahaan menengah ke bawah memiliki pemikiran, kondisi dan beban kerja sehari-hari tidak begitu membahayakan bagi karyawan. Maka jika karyawan berhati-hati kecelakaan kerja dapat terhindarkan.
 
"Di perusahaan menengah ke bawah antara pemilik dan karyawannya juga sudah sama-sama tahu. Termasuk karyawan jika sakit pemilik sudah tahu harus bagaimana," ujarnya. 
 
Di samping itu, iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan juga dianggap memberatkan, meskipun pembayarannya berasal dari sharing perusahaan dan karyawan. 

Namun demikian, Susanto menargetkan pada akhir bulan ini seluruh perusahaan, baik skala besar maupun menengah sudah mendaftarkan seluruh karyawannya. Caranya, dengan melakukan sosialisasi dan imbauan akan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan. 

"Per 1 Juli 2015 sebenarnya perusahaan sudah harus mendaftar," jelasnya.

Lebih jauh Susanto mengatakan, hingga saat ini baru sekitar 58 persen dari 591 perusahaan di Kabupaten Bantul yang telah mendaftarkan para karyawannya. Dengan kata lain, dari total 41.325 karyawan baru sekitar 20 ribu yang telah terdaftar. 

"Kami akan terus melakukan sosialisasi agar perusahaan menengah dan kecil juga mengikutsertakan buruhnya dalam program BPJS Ketenagakerjaan,"katanya.

Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Addienul Haq menambahkan, ketentuan kewajiban seluruh perusahaan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenegakerjaan diatur dalam Undang-undang No. 24/2011 tentang Kesejahteraan Sosial. 

"Ada sanksi yang ditanggung perusahaan jika tidak melaksanakan UU tersebut," kata dia. (ren)