Itjima Ulama: Pajak Jangan Membebani Rakyat

Ilustrasi pajak
Sumber :
VIVA.co.id - Selain mengeluarkan fatwa soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V tahun ini menghasilkan beberapa kesepakatan mengenai kebijakan ekonomi pemerintah. Salah satunya, terkait pemungutan pajak. 

Dikutip VIVA.co.id dari dokumen Ijtima, Kamis 30 Juli 2015, dijelaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah untuk mencari sumber-sumber pendapatan negara lainnya di luar pajak. Tujuannya, agar masyarakat tidak semakin terbebani dengan tingginya pajak yang ditetapkan. 

Karena itu, para ulama se-Indonesia mendukung penuh 76 kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menghapuskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai tahun depan.

MUI berharap, pemerintah menerapkan pungutan pajak yang adil dan seringan mungkin terhadap masyarakat yang berpendapatan rendah. Dengan cara, tidak membebani tarif pajak yang bertumpuk dan pembebasan tarif pajak bagi yang usahanya belum menghasilkan keuntungan. 

Pemerintah juga diingatkan untuk menguasai penuh faktor-faktor utama ekonomi untuk kepentingan rakyat. Hal tersebut, sebagaimana diamanatkan Undang Undang Dasar 1945.

Selain soal pajak, Ijtima Ulama tersebut juga menghasilkan kesepakatan mengenai pengelolaan dana desa dan pembentukan Komite Nasional Ekonomi Syariah. 

Sebagai informasi, sidang Ijtima Ulama telah selesai diselenggarakan di Pondok Pesantren At-Tauhidiyah, Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah, pada Juni lalu. Terdapat tiga tema pokok yang dibahas, terdiri dari masalah strategis kebangsaan (masail asasiyah wathaniyah)

Masalah fiqih kontemporer (masail fiqhiyyah muashirah), dan masalah hukum dan perundang-undangan (masail qanuniyah). (asp)