Polisi Tangkap Lima Tukang Ojek Penganiaya Pengemudi Go-Jek
Rabu, 26 Agustus 2015 - 16:20 WIB
Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Kepolisian Resor Bekasi Kota telah menangkap lima pelaku penganiaya pengemudi Go-Jek di depan SMA Negeri I Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Bekasi Kota, AKP Siswo, mengatakan, kelima pelaku penganiayaan pengemudi Go-Jek itu ke semuanya adalah pengemudi ojek pangkalan.
"Pelaku berinisial MUL (43 tahun), MSN (43), KMD (42), SD (46) dan YD, semuanya tukang ojek," ujar Siswo ketika dihubungi
VIVA.co.id,
Rabu 26 Agustus 2015.
Siswo menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Selasa 25 agustus 2015 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu korban menunggu penumpang yang memesan layanan Go-Jek di Jalan Agus Salim.
Tapi, tiba-tiba saja korban didatangi para pelaku dan ditegur serta berakhir dengan penganiayaan dan perusakan sepeda motor milik korban.
"Kemudian korban disuruh pergi agar tidak mencari penumpang di TKP karena di TKP termasuk pangkalan ojek para pelaku," kata Siswo.
Baca Juga :
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B-3465-KVS dan sebuah helm Go-Jek warna hijau untuk dijadikan barang bukti.
Atas perbuatannya, kelima pelaku patut diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang dan orang secara bersama-sama dan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (one)