Pemberhentian Budi Waseso Harus dengan Dasar Hukum Jelas

Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai bahwa pemberhentian Kabareskrim Budi Waseso dengan alasan telah membuat keributan ketika mengusut kasus korupsi sangat membingungkan.

"Yang disebut dengan “keributan” itu tidak bisa menjadi dasar hukum, karena semua orang akhirnya bisa diberhentikan karena dianggap membikin keributan. Kalau demikian, KPK dan Kejagung kalau bikin ribut juga dihukum,” ungkap Fahri di Gedung Nusantara III Jum’at 4 September 2015.

Menurutnya, Budi Waseso selama ini telah melakukan terobosan-terobosan yang baik dalam membongkar kasus korupsi.

"Polri selama ini telah melakukan terobosan yang kita inginkan dan menjadi inti dari pemberantasan korupsi, itu cita-cita kita,” ujar Fahri.

Ia menambahkan bahwa sebaiknya Presiden melakukan observasi, analisa dan kajian yang komprehensif jika kekacauan iklim pemberantasan korupsi ini dianggap dapat mengganggu perekonomian nasional.

"Kalau Presiden menganggap bahwa pemberantasan korupsi telah menyebabkan kekacauan dan ketidakpastian hukum, maka kita harus duduk bersama untuk membicarakan ini dan apa saja yang harus dibenahi,” katanya.

Menurutnya, bukan karena Budi Waseso dicopot lalu serapan ekonomi akan meningkat. Karena ini tidak akan terjadi jika tidak ada kejelasan dari pemerintah, jelas Fahri.