Serapan Anggaran untuk Program Bantuan Hukum Harus Meningkat

Komisi III DPR
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR Didiq Mukrianto, meminta Menkumham agar lebih meningkatkan serapan anggaran di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

"Bapak Menteri menyampaikan serapan anggaran di BPHN sampai 17 September 2015 ini jumlahnya hanya 33 persen,” ujar Didiq.

Menurutnya serapan anggaran tersebut masih kecil dan ia pun meminta Menkumhan untuk memaksimalkan BPHN mengingat fungsinya yang sangat penting.


"Karena program di BPHN terdapat hak-hak masyarakat kecil dan miskin untuk mendapat bantuan hukum,” ujar Didiq.


Menurutnya, di tengah situasi ekonomi nasional yang sedang tidak stabil, maka kondisi ini dapat berpontensi menimbulkan berbagai konflik sosial.


"Oleh karena itu penting untuk mengantisipasi hal tersebut sejak dini. Masyarakat miskin ini persoalannya tidak hanya sekedar sadar hukum, tetapi juga membantu mereka mendapat keadilan melalui program bantuan hukum,” kata Didiq.


Terkait salah satu sasaran program Kemenkumham yaitu untuk meningkatkan jumlah masyarakat miskin dalam memperoleh bantuan hukum litigasi, Didiq berpendapat bahwa sebaiknya bantuan hukum non-litigasi juga harus diberikan.


"Dalam UU No. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, dinyatakan bahwa bantuan hukum tidak hanya litigasi tapi ada juga non-litigasi. Untuk itu mohon disempurnakan kembali sasaran untuk program bantuan hukum ini,” ujar Didiq.