RUU JPSK akan Atur Kelompok Bank Berdampak Sistemik
Selasa, 29 September 2015 - 11:10 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id
- Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sisten Keuangan (JPSK) akan mengatur kelompok-kelompok bank berdampak sistemik (SIB).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, kelompok bank SIB ini akan dievaluasi secara berkala dan diawasi khusus. Tujuannya adalah agar imbas negatif di kala krisis ekonomi tidak menyebar dan dapat diantisipasi.
Baca Juga :