Praperadilan Farhat Abbas Ditolak Lagi

Pengacara Farhat Abbas
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Farhat Abbas tetap jadi tersangka atas pelaporan Ahmad Dhani. Hakim tunggal, Yuningtyas Upiek menyatakan permohonan praperadilan Farhat tidak diterima.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara pada pemohon nihil," kata Yuni di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 September 2015.

Dalam ruang sidang hanya hadir kuasa hukum dari Farhat, Burhanuddin. Dari pihak Dhani selaku pemohon, Ramdhan Alamsyah duduk di bangku pengunjung. Sementara, termohon diwakili oleh dua kuasa hukumnya.

"Hasilnya seperti yang kita dengar tadi. Praperadilan ini yang diajukan Farhat Abbas tidak dapat diterima oleh praperadilan," kata DR. Nova, Bidang Hukum Polda Metro Jaya saat diwawancara usai sidang.

Ini kali kedua praperadilan Farhat tidak diterima oleh pengadilan. Permohonan pertama tidak diterima. Pihak Farhat kembali mengajukan permohonan praperadilan.

Setelah persidangan beberapa minggu dengan memanggil beberapa saksi, antara lain anak kedua Ahmad Dhani dan Elsa Syarief, hakim kembali tidak menerima pengajuan praperadilan Farhat.