Tak Berizin, OJK Tak Urusi Investasi Bodong

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, menyampaikan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas investasi bodong, atau penipuan berkedok investasi.

Menurutnya, jika tidak ada perizinan dari OJK, pihaknya tidak dapat memberikan sanksi apa pun terhadap penipuan investasi tersebut.

"Kalau tidak ada izin dari OJK, kami tidak bisa memberikan sanksi. Karena izin dari OJK tidak ada. Mungkin, dia masuk pasal penipuan, atau pidana umum," ujarnya, di Padang, Sumatera Barat, Senin 5 Oktober 2015.

Nurhaida menjelaskan, ketentuan dari produk investasi di antaranya, terdapat instansi resmi yang mengelola produk tersebut. "Apakan itu masuk ketentuan perbankan, pembiayaan, dan lainnya," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, ada pihak yang mengawasi untuk memberikan perlindungan pada investor. 

"Bahwa dengan mereka ikuti aturan, ada pengawasnya. Kalau terjadi pelanggaran, ada pihak yang memberikan sanksi yang intinya melindungi investor," tuturnya.

Sementara itu, penipuan berkedok investasi yang marak terjadi dan menimbulkan banyak korban tidak ada perizinan dan pengawasan dari pihak mana pun yang memiliki badan hukum. (asp)