Lokasi Pelayanan STNK dan SIM Keliling
VIVAnews - Ingin mudah dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)? Datang saja ke pelayanan SIM-STNK Keliling.
Informasi dari Traffic Management Centrel (TMC) Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan, Senin 03 November 2008 bus SIM-STNK keliling tersebar di sejumlah lokasi, antara lain.
JAKARTA TIMUR MASJID AT-TIN TAMAN MINI
JAKARTA SELATAN Pintu Masuk Kebon Ragunan
JAKARTA BARAT LTC Glodok
JAKARTA UTARA Samping SPBU Jl.Boulevard Raya Kelapa Gading
JAKARTA PUSAT Kantor Pos Pasar Baru
Untuk pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan Sim C. Jika masa masa berlakunya habis lebih dari 1 tahun tidak bisa diperpanjang di SIM Keliling, namun ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Untuk Pelayanan STNK Keliling hanya perpanjang STNK setiap tahun dan bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.