DPR Segera Bahas RUU Tabungan Perumahan

Sumber :
  • Rumahku.com
VIVA.co.id - Pansus Rancangan Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) DPR bersama Pemerintah bersepakat memulai pembahasan RUU
Tapera. Pada rapat yang digelar di Ruang KK 1 DPR, keduanya menyepakati jadwal dan mekanisme Pansus.

"DPR dan Pemerintah menyepakati jadwal Pansus dan mekanisme Pansus," kata Wakil Ketua Pansus RUU Tapera, Mukhamad Misbakhun, dalam keterangannya, Jumat 23 September 2015.


Misbakhun menjelaskan, saat rapat pada Kamis, 22 September, telah dibacakan Surat Presiden dan Amanat Presiden perihal RUU Tapera. Surat Presiden tertanggal 25 Agustus 2015, nomor surat: R-51/Pres/08/2015, sifat: Sangat

Segera, perihal Rancangan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan

Rakyat.


Surat itu ditandatangani Presiden Joko Widodo, disampaikan bahwa Presiden menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili Presiden dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut.


"Fraksi Partai Golkar berharap dalam pembahasan RUU ini, kedua pihak memiliki visi dan misi sama untuk membuat regulasi yang menjamin hak warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak," kata Misbakhun.


Fraksi Partai Golkar menilai bahwa perlu peningkatan peran negara untuk meningkatkan ketersediaan pangan, sandang dan papan. "Saat ini, ketersediaan papan ini perlu penguatan aturan yang kuat dan menunjang komitmen negara

dalam pengadaan papan untuk rakyat sebagai bagian upaya negara meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata dia. (ren)