Gudang Garam Akan Naikkan Harga Rokok Rp100-300

Produsen Rokok Ganti Kemasan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif cukai rokok mengalami kenaikan rata-rata 11,19 persen mulai 1 Januari 2016. Menanggapi hal tersebut, produsen rokok PT Gudang Garam Tbk (GGRM) berencana menaikkan harga jual rokok.

Direktut GGRM Heru Budiman, Kamis 12 November 2015, mengatakan akan menaikkan harga jual rokok secara bertahap, dengan kenaikan harga bervariasi di setiap produknya.

"Seperti terjadi tahun ke tahun, kenaikan cukai tiap tahun. Kalau ada kenaikan cukai akan dilempar ke konsumen, kenaikan harga secara bertahap," kata dia di Jakarta.

Diutarakannya, tahapan kenaikan itu kisarannya Rp100-Rp300 per pack. Kenaikan Rp300 untuk pack rokok isi 16 batang, Rp100 isi 12 batang. "Kadang-kadang Rp50 per pack," ucapnya.

Heru menjelaskan, pihaknya menerapkan strategi kenaikan harga tersebut dengan melihat respons masyarakat.

"Kita juga lihat di level pertama, apakah kita sendirian atau diikutin lain. Saya tidak mau jadi penjual rokok paling mahal. Kelihatannya, tanpa perjanjian semua pemain rokok sama," ujarnya.

Di samping itu, perseroan memperhatikan respons dari pemain lain sejenis terhadap kenaikan cukai tersebut.

Menurutnya, penyesuaian harga jual merupakan langkah yang logis menghadapi kenaikan harga cukai. Dia berharap, langkah tersebut bakal dilakukan dalam waktu cepat.

"Maunya, sebelum cukai kalau bisa harga naik pas Desember. Kalau cukai enggak diikuti kenaikan harga yang seimbang akan menggerus profit. Logis kan," ucapnya. (asp)