PMN Ditolak DPR, Krakatau Steel Mau 'Right Issue'

Gedung Krakatau Steel
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Salah satu perusahaan pelat merah, PT Krakatau Steel (Persero), mengaku permintaan suntikan penyertaan modal negara (PMN) yang ditolak akan mengganggu proyek-proyek investasi tahun depan.

Direktur Keuangan Krakatau Steel, Anggiasari Hindratmo, mengatakan pihaknya saat ini sedang mempertimbangkan alternatif lainnya untuk memperoleh sumber pendanaan. 

Salah satunya, melakukan rights issue dengan melepas 10 persen saham perseroan ke publik.

"Kami sedang pikirkan beberapa alternatif dengan melakukan penjualan saham portepel (modal masih dalam bentuk saham yang belum dijual) atau pinjaman. Masih menunggu persetujuan semua stakeholder, baik dari Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) maupun DPR," tuturnya, di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, 13 November 2015.

Anggiasari menjelaskan, porsi saham yang dilepas ke pasar sebesar 20 persen. Dengan adanya rights issue 10 persen tersebut, maka saham negara di Krakatau Steel akan terdelusi menjadi 70 persen.

Anggiasari mengungkapkan, pihaknya sudah mendapatkan persetujuan dari DPR untuk melakukan aksi korporasi tersebut. 

"Izin yang kami sudah punya dari DPR itu 10 persen lagi," ujarnya.

Anggiasari mengaku, belum bisa memperhitungkan berapa besaran dana yang bisa dihimpun dari rights issue tersebut. 

Dia juga mengaku belum bisa mengungkapkan kapan rencana tersebut akan direalisasikan.

Dia menambahkan, perseroan tengah mempertimbangkan alternatif pembiayaan lainnya, seperti pinjaman dari bank lokal maupun asing.

"Karena kan kebanyakan assesment kami sudah selesai semua ya,  kecuali ya CCPP (combined cycle power plant/pembangkit listrik berteknologi combined cycle," kata dia. (ren)