Fadli Zon: Menteri ESDM Melanggar UU Minerba

Tambang Freeport di Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai Menteri ESDM Sudirman Said melanggar UU dengan memperpanjang izin untuk melakukan ekspor pada Freeport.

"Padahal UU mengatakan tidak boleh, yang boleh adalah kalau yang diekspor itu yang sudah dimurnikan. Jadi dia (Menteri ESDM) melanggar UU, itu masalahnya, kan sejak awal begitu, pembicaraan dimulai dengan masalah smelter," ujarnya, Rabu 18 November 2015.

Ia menambahkan, UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 menyatakan tidak boleh lagi sampai 2014, tapi Kementerian ESDM melanjutkan, berarti Kementerian ESDM melanggar UU Mineral dan Batu bara (Minerba).


"Jadi pelanggaran UU itu sangat jelas dan pasti merugikan negara, jadi dia (Sudirman Said) sebenarnya sudah bisa diperiksa oleh KPK karena merugikan keuangan negara," tegasnya.


Lebih lanjut dijelaskan, BUMN Indonesia saja tidak boleh melakukan ekspor, harusnya kita berpihak kepada BUMN kita.


"Kita prioritaskan dong, tapi BUMN kita saja tidak, swasta nasional tidak, yang dibolehkan hanya Freeport untuk melakukan ekspor tanpa ada smelter," katanya.