Aher: Soal Hak Angket, Kita Tunggu Putusan MKD
Kamis, 19 November 2015 - 13:55 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menjelaskan bahwa angket merupakan hak yang dimiliki dan melekat dari anggota dewan, sehingga kalau memang ada hak angket tentunya dari lintas fraksi yang membuat dan mengajukan hak angket tersebut.
"Seperti biasanya harus membuat suatu dalam hal ini harus mengajukan hak angket tersebut yang disetujui atau ditandatangani minimal 25 orang, lebih dari dua fraksi, ini kemudian diproses apakah hak angket ini nantinya bisa menjadi hak angket dari DPR," ujarnya, di Senayan, Kamis 19 November 2015.
Ditanya terkait keaslian rekaman percakapan tersebut, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan akan seluruhnya diserahkan kepada MKD.
"Seandainya MKD mau bantuan itu dilihat secara elektronik, secara teknologi yang canggih, itu kita persilahkan karena ini memang kewenangan daripada MKD sesuai juga dengan UU MD3," ucapnya.
Ia menambahkan, apabila ada dugaan-dugaan pelanggaran etika memang yang menangani MKD.
"Kalau pelanggaran tersebut menujunya ke pelanggaran hukum tentunya yang melaksanakan atau menyelesaikan adalah aparat penegak hukum. Bisa Polisi, Kejaksaan atau KPK," ujarnya.