Kisruh Tambang di Banyuwangi, BSI Klaim Sudah Patuhi UU

Tambang emas Banyuwangi
Sumber :
  • Chandra G Asmara.
VIVA.co.id
- Direktur Utama PT Merdeka Copper Gold Tbk, Adi Adriansyah Sjoekri, menyatakan bahwa sebagai perusahaan tambang nasional pihaknya selalu patuh pada perundang-undangan dan pemerintah.

Pernyataan tersebut diungkapkan Adi terkait dengan aksi yang dilakukan sebanyak 450 orang beberapa waktu lalu di tambang emas milik PT Bumi Suksesindo (BSI), yang merupakan anak perusahaan dari PT Merdeka Cooper Gold Tbk di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.

Dalam aksi tersebut, para warga menolak aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Alasannya, aktivitas itu justru mengancam kehidupan mereka. Mulai dari soal lingkungan sampai dengan kesehatan.

"Kami sangat sayangkan atas tindakan anarkis itu. Kami sebagai perusahaan tambang nasional patuh akan perundang-undangan dari pemerintah," ujar Adi dalam diskusi di kantornya, Jakarta, Senin 30 November 2015.

Adi menuturkan, saat ini perseroan memang tengah mempersiapkan konstruksi tambang emas di kawasan tersebut dengan perkiraan jangka waktu pembangunan kurang lebih 20 bulan.

Untuk menjamin kegiatan operasi dan produksi, perseroan pun menerapkan teknologi yang ramah lingkungan, tidak sesuai dengan tuduhan dari para warga di kawasan tersebut.

"Kami yakin PT BSI juga patuh terhadap persyaratan undang-undang, termasuk soal amdal. Keduanya juga memiliki izin tambang yang jelas. Ini bagian dari seluruh perusahaan tambang, " kata dia.

Dalam insiden ini, Adi mengakui bahwa perseroan sedang menghitung jumlah kerugian atas tindakan anarkis tersebut. Ia berharap, kejadian ini tidak terulang di kemudian hari.

"Kerugian sedang dinilai. Ada kontraktor juga nanti. Kami akan panggil asuransi untuk menilai berapa kerugian. Ada beberapa yang pakai asuransi seperti peralatan. Yang tidak pakai asuransi, itu sisanya," tuturnya.