Anggota Komisi III: Jaksa di Pimpinan KPK Hukumnya Sunah

Aksi Pantomim Serikat Pekerja JICT di KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani, tak sependapat jika komposisi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus ada perwakilan dari Kejaksaan. Menurutnya, adanya unsur dari Korps Adhyaksa itu bukan sesuatu yang mutlak.

"Kalau saya berpendapat tidak harus, sunah itu. Sunah bukan wajib," ujar Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 30 November 2015.

Arsul menuturkan, malam ini, Komisi III akan mengagendakan rapat internal membahas masalah calon pimpinan (Capim) KPK. Rapat tersebut merupakan Rapat Pleno Komisi Pengambilan Keputusan terkait Penugasan Pemilihan Capim KPK. Dalam rapat itu akan dibahas penjadwalan diadakannya fit and proper test para capim lembaga itu.

"Nanti malamlah kita putuskan (jadwal fit and proper test)," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan tersebut.

Tidak adanya capim KPK Jilid IV yang berasal dari unsur Jaksa sempat menjadi sorotan Komisi III DPR yang kemudian menjadi alasan untuk menunda uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).



Namun, Panitia Seleksi Capim KPK mengatakan bahwa pimpinan lembaga itu (ase)