Menkominfo Siap Umumkan Aturan Penggunaan BTS Bersama

Perawatan BTS 4G.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengemukakan dia akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) infrastruktur aktif. Permen ini akan menyangkut ‎infrastruktur seperti Base Tranceiver Station (BTS) yang aktif secara bersama.

"Bulan ini saya akan keluarkan Permen tentang infrastruktur sharing tapi yang aktif. Agar industri maju dan mendorong operator untuk aktif sharing," ucapnya usai menghadiri perayaan Hari Ulang Tahu Masyaratakat Telamatika (Mastel) di Gedung Serbaguna, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Selasa, 1 Desember 2015.

Rudiantara mengatakan adanya Permen tersebut diharapkan dapat mendorong industri telekomunikasi menjadi lebih efisien lagi. Sebab, para penyelenggara telekomunikasi ini tidak mengalokasikan dana jaringan dengan nilai besar.

Sebelumnya, ada kebijakan yang mengatur soal berbagi menara atau infrastruktur pasif. Namun, dengan adanya Permen Menkominfo nanti, maka akan mencakup infrastruktur aktif seperti BTS Node B.

"Tujuannya, untuk efisiensi infrastruktur pasif sampai aktif hingga nanti berujung pada konsolidasi. Efisien dari infrastruktur aktif ini bisa capai 50 persen dari capex (capital expenditure/belanja modal)," ucapnya.

Ditemui di kesempatan yang sama, Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Muhammad Budi Setiawan, mengatakan infrastruktur sharing melalui Permen Menkominfo ini lebih menyasar pada BTS Note B.

Untuk pembangunan satu unit BTS Note B ini bisa mencapai Rp1 miliar. Bila digabungkan dengan pengeluaran untuk listrik, antena, hingga sistemnya, maka bisa mencapai Rp2-3 miliar.

"Ini berlaku untuk Note B 3G maupun 4G. Permen ini mendorong dan membuka celah agar operator untuk saling sharing infrastruktur," jelas dia.‎ (ren)