Supratman: Mana Mungkin Memberikan Saham Cuma-cuma

Ilustrasi/Protes pertambangan PT Freeport di Indonesia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)  Supratman mengatakan, secara logika hukum, tidak mungkin sebuah lembaga seperti PT Freeport mau memberikan saham secara cuma-cuma.

"Gak mungkin bisa dan sangat bodoh kalau ada orang yang meminta itu secara cuma-cuma. Karena kan divestasi itu merupakan hal yang wajib," ujarnya di Senayan, Kamis 3 Desember.

Ia juga menuturkan, PT Freeport harus menawarkan itu kepada pemerintah Indonesia. Kalau pemerintah Indonesia tidak punya uang, maka dia bisa meminta BUMN untuk membeli 20 persen sekian itu.


"Supaya tabir ini bisa dibuka bahwa yang dibicarakan menyangkut saham selama ini adalah memang harus Freeport lepas sahamnya 20 persen kepada publik. Terutama kepada pemerintah Indonesia atau BUMN kita," ucapnya.


"Newmont kewajiban divestasinya itu 51 persen, kenapa khusus Freeport 30 persen. Ini yang kita kejar. Ini ada diskriminasi," katanya.