Naikkan Tarif Angkutan Semena-mena Bakal Kena Sanksi

Operasi Uji Kelengkapan Angkutan Umum
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Jelang Natal dan Tahun Baru 2016, jasa angkutan umum darat maupun di udara diminta untuk tidak menaikkan harga secara semena-mena.

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, mengatakan, pihaknya memiliki batas wajar dalam pengenaan tarif jasa transportasi. Namun, ia enggan membeberkan berapa patokan tarif yang dirancang oleh Kemenhub.

Sejauh ini, dia melanjutkan, tarif transportasi dalam negeri masih terbilang aman, dan belum menunjukan peningkatan.

"Tarif itu ada batasnya. Ada batas bawah dan batas atas. Itu saja. Jadi, tidak boleh melebihi batas atasnya," ujar Jonan saat ditemui di Kompleks BI, Jakarta, Rabu 23 Desember 2015.

Ia menegaskan, akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan angkutan umum yang menaikkan tarif tanpa sepengetahuan Kementerian Perhubungan.  "Kalau ada yang melebihi, akan kami berikan sanksi," ujar Jonan.