Usai Reses, MKD Akan Bacakan Putusan Kasus Setya Novanto

Junimart Girsang
Sumber :

VIVA.co.id - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR teerkait kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto akan kembali dilanjutkan setelah masa reses selesai 11 Januari 2016. Sidang ini untuk menyampaikan putusan MKD terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Novanto.

"Namanya persidangan kan harus ada putusan. Harus ada akhirnya," ujar Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang saat dihubungi, Senin, 28 Desember 2015.

Ia mengatakan, dalam sidang MKD 16 Desember lalu, MKD hanya membacakan surat pengunduran diri Novanto. Meski demikian, Junimart mengatakan, tetap dibutuhkan amar putusan MKD yang memuat secara utuh seluruh pertimbangan 17 anggota MKD.

Oleh karena itu, dalam persidangan lanjutan, akan dibacakan pertimbangan 17 anggota MKD dan akan dimasukkan dalam putusan. Surat pengunduran Novanto yang dibacakan Ketua MKD Surahman Hidayat itu akan dimasukkan dalam amar putusan MKD.

"Mayoritas kan menyatakan pelanggaran sedang. Kalau ada surat pengunduran itu kan menjadi bagian amar putusan. Bukan berarti dengan pengunduran itu perkaranya ditutup. Bukan begitu," ujarnya menambahkan.

"Apabila pelanggaran sedang itu terbukti dan diterapkan, maka setiap anggota DPR tidak boleh menjabat di dalam alat kelengkapan dewan, seperti Ketua Komisi, Wakil Ketua Komisi, Baleg misalnya, jadi enggak boleh lagi. Tapi kalau fraksi, itu internal partai dan kita tidak bisa bicara soal itu."

(mus)