Tempat Pelelangan Ikan Diminta Kembali Dikelola Koperasi

Industri perikanan Indonesia harus disertifikasi.
Sumber :
  • Antara/Zabur Karuru
VIVA.co.id - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ingin agar koperasi, terutama koperasi perikanan, bisa mengelola kembali tempat pelelangan ikan (TPI).

"Salah satu yang kami prioritaskan adalah TPI. Mengapa? Potensi koperasi perikanan luar biasa," kata Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM, I Wayan Dipta, di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2016.

Wayan mencontohkan, satu koperasi perikanan di Indramayu, Jawa Barat, bisa menghasilkan omzet hingga Rp200 miliaran per tahun.

Dia menuturkan, sejak tahun 2003, TPI dikelola oleh unit pelayanan terpadu (UPT) daerah. Sayangnya, UPT tidak siap mengelola TPI dan tidak bisa mengelolanya, bahkan praktiknya masih dikelola oleh koperasi.

"Kalau TPI bisa menjadi ranahnya mereka, koperasi perikanan bisa berkembang," kata dia.

Dia menjelaskan, apabila TPI bisa kembali dikelola oleh koperasi perikanan, koperasi bisa mendapatkan pendapatan. Dengan pendapatan yang diperoleh dari TPI, koperasi perikanan bisa memiliki dana untuk membiayai musim paceklik.

"Dengan adanya income, koperasi perikanan bisa membiayai untuk paceklik, asuransi, dan sebagainya," kata dia.

Wayan mengatakan, bahwa Menteri Koperasi dan UKM, A. A. Puspayoga, telah mengirimkan surat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, agar pengelolaan TPI bisa kembali kepada koperasi perikanan.

"Kembalinya pengelolaan ini supaya koperasi perikanan kuat dan nelayan bisa mendapatkan manfaat," kata dia.