Aher: Pembentukan Badan Pengawas Intelijen Sesuai Tatib & UU

Agus Hermanto Wakil Ketua DPR RI
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan bahwa pembentukan Badan Pengawas Intelejen sudah sesuai dengan tata tertib dan UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Begitu dikatakan Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu 27 Januari 2016.

Badan pengawas tersebut, menurut dia, sebenarnya membantu kinerja intelejen agar berjalan lebih baik dan lebih berpegang teguh kepada UU.

"Memang Undang-Undang Intelijen belum lama disahkan jadi kita fokus ke arah situ. Jadi untuk kita antisipasi intelijen kita agar lebih hebat, lebih bagus ada badan pengawas," ujarnya.

Nantinya intelijen mempunyai kewenangan khusus. Di dalam kewenangan itu turut mengawasi yaitu badan pengawas intelijen dari DPR, lanjut Agus.

Kemarin Selasa, 26 Januari 2016, Ketua DPR, Ade Komarudin melantik 14 anggota Pengawas Intelejen. Ke 14 orang dimaksud yaitu Mahfud Sidiq sebagai ketua dan anggotanya, Tantowi Yahya, TB Hasanuddin, Hanafi Rais, Asril Tanjung, A Fernandez, Ahmad Muzani, Joko Pujianto, Budi Youyastri, Saiful Bahri, Ahmad Zainudin, Dimyati Natakusumah, Supiyadin, Arif Suditomo, yang kesemuanya merupakan anggota Komisi I DPR.