Keran Kelola Bandara dan Pelabuhan Dibuka Lebar bagi Asing?

Menhub Ignasius Jonan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Tudji Martudji (Surabaya)
VIVA.co.id - Kementerian Perhubungan menyatakan dukungannya terkait rencana pemerintah untuk merevisi daftar negatif investasi (DNI), terutama di sektor transportasi seperti pelabuhan dan bandara. Upaya itu guna memperbaiki kinerja sektor logistik dalam negeri.

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, mengatakan, pemerintah berencana merevisi "pemilikan asing" untuk sektor pengelolaan bandara dan pelabuhan menjadi 67 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, yakni sebesar 49 persen.

“Misalnya pengelolaan pelabuhan, asing boleh 67 persen, tapi kepemilikan tetap 49 persen. Intinya begitu. Atau misalnya jasa ground handling boleh asing 67 persen,” ujar Jonan, usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 1 Februari 2016.

Kendati membuka keran pengelolaan asing yang lebih besar di sektor tersebut, Jonan tidak akan mengubah ketentuan kepemilikan asing terhadap pengelolaan bandara dan pelabuhan sebagai pemilik seutuhnya. 

Sebab, mantan direktur utama PT Kereta Api Indonesia ini enggan mengubah kedaulatan negara secara utuh.

“Kalau bandara dimiliki asing bagaimana? Bukan hanya tanahnya saja yang dimiliki, tapi juga ruang udara. Masa ruang udara dikasih slot untuk asing. Ini masalah kedaulatan,” katanya.

Jonan menegaskan, revisi aturan DNI di sektor transportasi ini sudah memasuki babak akhir. Artinya, pemerintah tidak berencana untuk merevisi kembali ketentuan yang sudah diatur. 

Prinsipnya, kata dia, adalah dengan tetap mendukung investasi di dalam negeri. “Dari Kemenhub sudah setuju dengan usulannya. Jadi, tidak akan ada revisi apa-apa lagi,” ujar dia.