Pengalihan Tanah Perhutani Wajib Minta Izin DPR

Penandatangan Joint Venture Agreement Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro mengatakan, lahan proyek pembangunan Jakarta-Bandung salah satunya mempergunakan lahan  milik Perhutani di kawasan Kabupaten Karawang seluas 55 hektare dengan rinciannya panjang 11 km dan lebar antara 40 - 50 meter.

Karena itu, menurutnya adalah lahan hutan produksi maka PT KCIC harus mengganti lahan dua kali lipat dan harus persetujuan DPR RI sesuai UU No 1/2004 tentang perbendaharaan negara.
 
"Polemik terkait proyek kereta cepat semakin hari semakin terlihat jelas, mulai dari persoalan konsesi, izin pembangunan, HPS dan RAB yang terlampau tinggi, amdal hingga tekhnis perencanaannya, temuan terbaru persoalan kereta cepat yaitu terkait dengan hak pengalihan lahan," ujarnya, di Jakarta, Rabu 3 Februari 2016.

Lebih lanjut dikatakan Nizar, dijelaskan dalam UU No 1 Tahun 2004 tentang pembendaharaan negara dalam Pasal 45 ayat 2: Pemindahtanganan barang milik negara/daerah dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD  dan dijelaskan utuh dalam Pasal 46 berikutnya.

"Jadi sangat jelas, bahwa terkait dengan pengalihan lahan yang akan digunakan sebagai jalur kereta cepat tersebut haruslah mendapatkan izin dari DPR sebagaimana diamanatkan oleh UU No 01 tahun 2004, jika hal tersebut tidak dilaksanakan maka pemerintah semakin menambah daftar panjang inventarisasi kesalahan yang diindikasikan merugikan negara dan menentang Undang-undang," jelasnya.

Politisi Gerindra ini menuturkan, satu hal lagi, ia berharap agar proyek kereta cepat ini masyarakat juga perlu tahu secara gamblang semua informasi detail dari proyek ini, tentang untung ruginya bagi negara, untung ruginya bagi lingkungan dan untung ruginya secara sosial.

"Karena jelas, proyek ini akan menimbulkan efek yang sangat buruk bagi stabilitas negara jika tidak melalui prosedur yang telah diatur dalam Undang-undang sebagai pegangan hidup bernegara. Pemerintah wajib memberikan informasi yang mendalam terkait dengan kereta cepat ini, jangan hanya menampilkan sisi kemegahan atau keangkuhan di tengah-tengah keterpurukan ekonomi masyarakat," ujarnya.