Kalah di Pengadilan Soal Merek, Ini Respons Operator IKEA

Sumber :
  • VIVAnews/Riska Herliafifah

VIVA.co.id – PT Hero Supermarket Tbk memastikan bahwa Toko IKEA di Alam Sutera tetap beroperasi sebagaimana biasa dengan terus menjual seluruh rangkaian produk IKEA secara lengkap.

"Terlepas dari keputusan Mahakamah Agung, Inter IKEA Systems B.V. tetap memegang kepemilikan hak merek IKEA di Indonesia," kata Natalia Lusnita, General Manager CSR dan Corporate Communiction PT Hero Supermarket, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 7 Februari 2016.

Dia menegaskan, waralaba IKEA di Indonesia tetap dapat melanjutkan operasional IKEA tanpa adanya hambatan. PT Hero Supermarket Tbk adalah operator resmi pemegang waralaba IKEA di Indonesia yang memperoleh lisensi eksklusif dari Inter-IKEA Systems B.V.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi IKEA dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat - yang memutuskan merek IKEA kelas 20 dan 21 dimiliki oleh perusahaan asal Surabaya, PT Ratania Khatulistiwa.

(ren)