Industri Bioskop Dibuka Bagi Asing,Ini Permintaan Cinema 21

Ilustrasi bioskop
Sumber :
  • http://www.yoechua.com

VIVA.co.id - Pemerintah telah mengumumkan untuk membuka 35 jenis industri untuk investor asing dan mengeluarkannya dari daftar negatif investasi (DNI), salah satunya adalah industri film.

Menanggapi hal tersebut, Corporate Communication Cinema 21, Catherine Keng mengatakan, dengan adanya kebijakan ini, pihaknya tidak keberatan jika industri bioskop dibuka untuk investasi asing. Perusahaan akan menuruti peraturan yang ada, jika memang industri bioskop dibuka untuk asing.

“Kami akan mengikuti peraturan yang ada, namun untuk investor asing mungkin bisa membuka bioskop di daerah yang belum banyak bioskopnya,” ujar Catherine dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu 17 Februari 2016.

Ia menjelaskan, permasalahan industri bioskop adalah adanya screen quota (kuota layar) yang disebutkan pada Undang Undang (UU) No.33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Dengan begitu, adanya perubahan DNI, maka UU ini patut untuk ditinjau ulang kembali.

Selain itu, menurut dia, metode kuota layar 60 persen konten nasional dan 40 persen konten asing tidak akan mendorong berkembangnya industri film nasional.

“Satu-satunya negara, Korea Selatan yang mengurangi screen quota menjadi 20 persen film lokal di bioskop tahun 2006. Justru, sejak itu market share film lokal meningkat pesat mencapai lebih dari 50 persen. Karena, pada dasarnya industrinya bertumbuh karena filmnya bagus, berkualitas, dan disukai penonton,” kata Catherine

Ia juga menekankan, seharusnya Pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang malah menekan industri bioskop, sehingga malah merugikan industri film domestik sendiri.

“Kalau bisa, kebijakan proteksi jangan merusak pasar dan malah dibebankan kepada industri bioskop,” ujarnya.

Seperti diketahui, beberapa jenis industri film yang dibuka untuk asing antara lain adalah: studio pengambilan film, laboratorium pengolahan film, sarana pengisian suara film, sarana percetakan dan/atau penggandaan film.

Tak hanya itu, sarana pengambilan gambar film, sarana penyuntingan film, sarana pemberian teks film, pembuatan film, pertunjukan film, studio rekaman, dan pengedaran film juga terbuka untuk asing. (asp)