Menko Darmin: Jangan Buru-buru Simpulkan APBN Direvisi
Kamis, 18 Februari 2016 - 08:44 WIB
Sumber :
- Arie Dwi Budiawati / VIVA.co.id
Bambang pun mengakui bahwa ada potensi penurunan penerimaan negara melalui sektor minyak dan gas (migas) akibat merosotnya harga minyak mentah dunia mencapai Rp90 triliun. Kendati demikian, pihaknya masih akan menunggu waktu yang tepat untuk mengajukan perubahan APBN.
Baca Juga :
"Tentunya kalau melihat perkembangan APBN 2016, bisa kami sampaikan saat ini bahwa pemerintah akan mengajukan APBN-P,” tuturnya.
Waktu yang tepat tersebut, kata Bambang, yakni pada saat rencana kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) sudah berhasil dirampungkan antara pemerintah dan parlemen. Sebab, implementasi dari kebijakan ini akan menjadi acuan utama, sebelum pemerintah mengajukan perubahan APBN.
“Kami akan sinkronkan dengan timing pengampunan pajak. Dari situ kami akan lihat dua sampai tiga bulan pertama untuk lihat sebagian besar penerimaan pajak yang masuk dari amnesty. Itu menjadi dasar kami untuk menyusun APBN-P,” tegas Bambang.
Bambang berharap, pembahasan kebijakan tax amnesty bisa dirampungkan dalam waktu dekat. “Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak ini harus disetujui dulu oleh pemerintah dan DPR. Kami sudah sampaikan, RUU tax amnesty ini berpotensi ke penerimaan yang lebih besar,” tuturnya.