UU Tapera Disahkan, Apindo Akan Ajukan Uji Materi ke MK

Hariyadi B. Sukamdani, Ketum Asosiasi Pengusaha Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) baru saja disahkan pemerintah. Pengesahan ini menuai kekecewaan dari dunia usaha. Bahkan, pengusaha mengancam akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi B. Sukamdani mengaku kecewa dengan pengesahan beleid tersebut. Alasannya, mereka merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan undang-undang tersebut.

"Ini stakeholder (pemangku kepentingan) tidak diajak bicara. Banyak serikat pekerja dan konfederasi pekerja yang tidak tahu," kata Hariyadi ketika dihubungi VIVA.co.id di Jakarta, Rabu, 24 Februari 2016.

Dia mengatakan, pihaknya telah memberikan masukan-masukan kepada pemerintah dan parlemen terhadap rancangan payung hukum UU Tapera.

APINDO, kata Hariyadi, menolak UU Tapera karena programnya dianggap duplikasi dari program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Yang membuat kami tidak setuju adalah duplikasi terhadap program (dan ini) dipungut dua kali," katanya menambahkan.

Menurut dia, payung hukum tersebut memberikan waktu dua tahun untuk implementasinya. Sementara, pihaknya mempersiapkan langkah selanjutnya, yaitu uji materi ke MK.

Saat ini APINDO tengah mempersiapkan segalanya untuk uji materi, seperti argumentasi dan dalil pengusaha mengapa menolak pengesahan undang-undang tersebut. "Kami mau uji materi di MK dengan harapan dibatalkan," ujarnya menegaskan.

Lantas, bagaimana dengan rencana boikot? Asosiasi ini sempat menghembuskan kabar bahwa mereka akan memboikot UU Tapera kalau parlemen mengesahkannya.  "Nanti kami lihat dulu. Kalau bisa dibatalkan, ya, ngapain (boikot)."


(mus)