Begini Cara DJP Lacak Wajib Pajak Belum Miliki NPWP

Pelaporan SPT di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap strategi khusus dalam upaya mengejar target penerimaan melalui sektor pajak sebesar Rp1.360,8 triliun, yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.

Direktur Ekstentifikasi dan Penilaian DJP Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pihaknya akan menggencarkan program ekstensifikasi, atau penambahan jumlah wajib pajak (WP) tahun ini. Yakni, melalui pemetaan wilayah wajib pajak, yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), menggunakan teknologi geotagging berbasis website.

"Intinya, target kami adalah penerimaan tahun ini. Kami sampaikan ke lapangan, petakan wilayah mana yang menjadi potensi (wajib pajak), karena Indonesia luas," ujar Awan, saat ditemui di Ramada Bintang Bali Resort, Jumat 26 Februari 2016.

Awan menjelaskan, pemetaan wilayah potensial tersebut meliputi daerah-daerah perkantoran, hotel, restoran, bengkel dan yang lainnya. Nantinya, petugas pajak akan menyisir daerah-daerah itu untuk kemudian dimasukkan ke dalam website.

Setelah disisir, dalam geotagging tersebut akan muncul keterangan-keterangan tertentu. Di antaranya foto wilayah tersebut, bidang usaha yang dijalankan, dan akan diketahui apakah masyarakat di daerah itu sudah memiliki NPWP, atau belum.

"Kami akan kuasai dulu di setiap KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Area akan kami tandai dulu, difoto, dan dikasih keterangan. Hasil survei akan kami kelola dan olah," kata dia.

Jika beberapa daerah potensial tersebut ada yang masih belum memiliki NPWP, ia menegaskan, DJP akan menandai wilayah itu dengan titik berwarna merah. Petugas pajak akan secara langsung menyambangi wilayah tersebut, dan memberikan surat peringatan untuk segera membuat NPWP.

"Bagi yang sudah memiliki NPWP akan diberi tanda biru. Kami hanya akan dilakukan pengawasan dan pembinaan," ujarnya.

Awan berharap, peta ekstensifikasi tersebut bisa segera rampung pada 30 April 2016 mendatang. Geotagging ini diharapkan menambah tingkat kesadaran masyarakat akan perlunya NPWP bagi diri sendiri, dan kontribusi kepada penerimaan negara bisa ditingkatkan secara optimal. (asp)