Iuran Tapera dan JHT Dikaji untuk Digabung

Aturan baru BPJS.
Sumber :
  • Dok. Ist

VIVA.co.id - Serikat buruh mengusulkan, iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) digabungkan. Usulan ini dipertimbangkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Kami memikirkan, bagaimana mengaitkan Tapera dengan manfaat tambahan JHT," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, di Jakarta, Selasa 1 Maret 2016.
 
Agus mengatakan, pihaknya tengah berkomunikasi kepada pemerintah untuk membahas kemungkinan ini. Sehingga, penerapannya tidak merugikan masyarakat. 

Sebab, menurutnya, fasilitas perumahan ini merupakan manfaat lebih dari program JHT. Dalam program itu, peserta yang masa kepesertaan sepuluh tahun, boleh mengambil 30 persen iuran untuk perumahan.

"Itu manfaat tambahan saja," kata dia.
 
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, mengusulkan agar iuran Tapera bisa digabung dengan iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan, yang mana 30 persen besar iuran itu bisa digunakan untuk pembiayaan perumahan.
 
"Kalau digabung, buruh bisa bayar DP (down payment) rumah dan bayar cicilannya," kata Said. (asp)