Aturan TKDN Diubah, Semua Merugi

Director Marketing dan Communications Erajaya Group, Djatmiko Wardoyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Kementerian Perindustrian akan mengatur ulang mengenai porsi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) terhadap perangkat 4G LTE. Padahal, sebelumnya, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kominfo, dan Kementerian Perdagangan sudah sepakat soal TKDN pertengahan tahun lalu.

Dengan simpang siurnya kebijakan tersebut, jelas akan membuat pusing bagi produsen ponsel dan juga distributor, seperti yang dialami Erajaya. Menurut mereka, abu-abunya aturan TKDN akan menghambat laju penetrasi smartphone 4G di Indonesia.

"Pemerintah sekarang sedang berupaya untuk menumbuhkan pengguna smartphone di Indonesia. Tapi, di sisi lain, TKDN yang belum pasti ini berpotensi akan menghambat laju penetrasi smartphone," ujar Director Marketing dan Communications Erajaya Group, Djatmiko Wardoyo ditemui VIVA.co.id di Mal Taman Anggrek, Selasa 1 Maret 2016.

Pria yang disapa akrab Koko itu mengungkapkan, TKDN yang masih simpang siur penerapannya itu akan merugikan beberapa pihak, termasuk juga oleh pemerintah.

"Pemerintah akan merugi, karena tak ada pemasukan pajak buat negara. Terus, konsumen akan kesulitan untuk merasakan perangkat 4G terbaru, sedangkan di negara lain sudah jauh-jauh hari. Dan, kami sebagai pemain resmi juga rugi," ucapnya.

Koko menganjurkan, sebaiknya pemerintah memberikan insentif kepada mereka yang telah mengalokasikan inventasi untuk memasarkan produknya di Indonesia.

"Terserah insentifnya mau dalam bentuk apa, itu tergantung pemerintah. Intinya, insentif ini memberikan apresiasi kepada produsen yang telah berinventasi. Dan, juga, jangan yang belum memenuhi TKDN itu tersebut kemudian ditahan, itu membuat kami ketinggalan dari negara lain," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perindustrian akan mengatur ulang penghitungan porsi Tingkat Kandungan Dalam Negeri untuk smartphone 4G LTE. Sayangnya, langkah ini tidak disambut baik oleh para produsen ponsel yang mengaku sudah mengeluarkan banyak biaya guna membangun pabrik, demi memenuhi aturan TKDN yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Dalam penghitungan baru itu dibuat lima skema komposisi TKDN smartphone 4G LTE. Skema pertama berupa 100 persen TKDN perangkat keras (hardware) dan nol persen perangkat lunak (software). Kedua, 75 persen hardware dan 25 persen software.

Ketiga, 50 persen hardware dan 50 persen software. Keempat, 25 persen hardware dan 75 persen software. Terakhir adalah nol persen hardware dan 100 persen software.

Pemain di industri manufaktur ponsel, yang tergabung dalam Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), menganggap pemerintah tidak konsisten dengan aturan yang sudah dibuat sebelumnya, khususnya terkait dengan empat skema terakhir.