"Legislator Saja Bisa Di-PAW, Apalagi Caleg?"

Sumber :

VIVAnews - Partai Penegak Demokrasi Indonesia versi kepengurusan yang diketuai Mentik Budiwiyono kembali mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum. Mereka kembali mendesak Komisi menganulir semua calon dari PPDI yang diajukan pengurus yang diketuai Endung Sutrisno.

Mereka menggelar unjuk rasa sejak pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat, Rabu, 5 November 2008, di depan kantor Komisi di Jalan Imam Bonjol, Jakarta. setelah berdemonstrasi satu jam, akhirnya beberapa wakil demonstran diterima anggota Komisi, Syamsul Bahri. Dialog lalu digelar di media center KPU.

Sukarlan, Wakil Ketua PPDI versi Mentik, kembali menegaskan permintaannya kepada KPU untuk mengganti semua di dalam daftar calon tetap (DCT) PPDI dengan calon-calon dari kubu Mentik. "Kalau DPR saja bisa di-PAW (pengganti antar waktu--red), apalagi DCT yang masih diproses," kata Sukarlan.

Sukarlan lalu menyatakan, Mahkamah Agung melalui putusan kasasinya telah memenangkan kubu Mentik sebagai pengurus PPDI yang sah. Sehingga, mestinya KPU segera mengakomodasi  kubu Mentik.

Menanggapi permintaan Sukarlan, Syamsul Bahri menjelaskan KPU selalu mengikuti aturan hukum yang berlalu. "KPU akan mengikuti aturan yang tertulis. Kalau ada aturan tertulis baru, kami akan gelar rapat pleno," jelas Syamsul dengan diplomatis.

Pendukung Mentik tampak tak puas dengan penjelasan Syamsul. Mereka mendesak KPU segera menggelar rapat pleno secepatnya. Tapi, tampaknya keinginan mereka juga kandas, 5 dari 7 anggota KPU sedang berada di luar negeri, satu di Bali, dan tersisa hanya Syamsul di Jakarta.