RUU JPSK, Pemerintah dan DPR Belum Satu Suara

Rupiah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id -  Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaringan Pengamanan Sistem Keuangan (JPSK) antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah belum juga mencapai kata sepakat, akibarnya pembahasan akan dilanjutkan Jumat, 11 Maret 2016 mendatang.

Menurut Ketua Sidang Komisi XI DPR RI, Achamd Noor Supit  ada beberapa faktor yang membuat DPR dan pemerintah belum memenuhi kesepakatan terkait RUU JPSK, pertama, diperlukan kehati-hatian yang berkaca pada pengalaman krisis masa lalu.
 
"Karena pengalaman masa lalu,  yang dengan demikian mudahnya uang negara yang dikeluarkan, keputusannya menetapkan UU ini perlu kehati-hatian. Mesti dilakukan konfirmasi lagi antara kami dan pemerintah," kata dia, Senin 7 Maret 2016.
 
Poin kedua, lanjut Achmad, yang masih menjadi perdebatan adalah penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam dana penjaminan kepada LPS.
 
"Kalau kita mayoitas ada penggunaan dana APBN dalam pinjaman. Karena  situasi krisis yang mesti ambil keputusan krisis kan ada di Presiden. Dalam keadaan darurat menyatakan peran krisis, Presiden bisa keluarkan Perpu, tapi untuk apa kalau gitu UU ini. Itu masih dibahas," tuturnya.
 
Ketiga, masalah penjaminan dan pinjaman pemerintah yang tertuang dalam pasal 41 ayat 4 yang masih perlu diperdalam. Terkait dengan APBN, DPR meminta pemerintah mengkoordinasikan lebih lanjut dengan Presiden.
 
"Ini kan keputusannya harus diajukan dulu antara pemerintah ke pemimpinnya. Jangan sampai keputusan nantinya salah. Setelah itu, kita akan kembali bahas," ujarnya.