Naikkan 'Kasta' BNN Bukan Solusi Pemberantasan Narkoba

Sekjen PPP, Arsul Sani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh. Nadlir

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menilai peningkatan status Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi setingkat kementerian tak menjadi solusi pemberantasan narkoba. Kuncinya, menurut Arsul adalah pemerintah sebagai pemangku kepentingan utama melakukan langkah konkret.

"Jadi menurut saya yang penting diberi wewenang, itu harus ditata. Sekarang ini kan ada double kewenangan. Ada kewenangan untuk penindakan di Direktorat Narkoba Polri dan juga di BNN. Kan kalau ada penggerebekan bisa di narkoba Polri, bisa BNN. Jadi pemerintah harus menegaskan siapa yang jadi leading sector untuk penindakan pemberantasan narkotika," kata Arsul saat ditemui di Fraksi PPP DPR, Jakarta, Jumat 11 Maret 2016.

BNN kata dia memang tak mustahil dikuatkan sebagai prioritas pemberantas narkotika dengan catatan Direktorat Narkoba Kepolisian dibawahi BNN. Namun yang menjadi masalah adalah, personel di Kepolisian jauh lebih banyak. Oleh karena itu kinerja Polri dalam hal ini hanya perlu diefektifkan.

"Yang terpenting adalah peningkatan kapasitas BNN untuk melakukan penindakan. Kalau setingkat menteri itu percuma saja. Bagi saya yang penting desainnya pemerintah untuk meningkatkan status BNN ini apa dulu, sebelum kita bicara soal pengaturan," kata Arsul lagi.

Menurutnya, masalah mendasar penanganan narkoba bukan karena soal status kelembagaan BNN.  "Menurut saya problemnya enggak di situ tok. Ada problem lain yaitu soal dukungan anggaran untuk sarana dan prasarana. Gedung saja tidak punya. Desain sumber daya manusia (SDM) juga belum jelas. Kenapa, ya barangkali bukan salah kepala. Bagaimana mau menguatkan SDM, gedung saja enggak punya," kata Politikus PPP ini.

Oleh karena itu Arsul meminta agar pemerintah menunjukkan langkah konkret dengan segera meningkatkan sarana dan prasarana di BNN tanpa perlu memusingkan wacana penguatan lembaga.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Panjaitan mengatakan dalam waktu dekat, peraturan presiden akan diterbitkan untuk meningkatkan status kelembagaan BNN menjadi lembaga setingkat kementerian.