Bank BUMN Diminta Tagih Hak ke Indover

Sumber :

VIVAnews - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara mendesak bank-bank pemerintah yang menempatkan dananya di bank Indover menuntut haknya dikembalikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebab, langkah tersebut merupakan aksi korporasi bersifat bussines to bussines (B to B). "Harus ada pihak yang bertanggungjawab dari ditutupnya bank Indover," ujar Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu di ruang kerjanya, Jakarta, Rabu 5 November 2008.

Menurut Said, jika aset milik Indover dijual oleh pemiliknya, kewajiban yang harus segera diselesaikan adalah pembayaran kewajiban kepada karyawan dan selanjutnya pihak kreditur. Dalam hal ini, bank BUMN yang menyimpan dananya juga berhak mendapatkan penggantian.

Seperti diketahui, bank BUMN yang memiliki eksposure di Indover lewat money market diantaranya Bank Mandiri sekitar US$ 31 juta dan Bank Negara Indonesia US$ 27 juta.

Selain bank BUMN, bank lain yang uangnya tertahan di Indover adalah Bukopin, Artha Graha, Lippo Bank dan Bank Ekonomi.