Oso: Hak Anggota Ajukan Perubahan Masa Jabatan Pimpinan DPD

Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua MPR Oesman Sapta menilai sah-sah saja bila ada pemangkasan masa jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari lima tahun menjadi 2,5 tahun. Hak anggota DPD untuk mengajukan perubahan masa jabatan pimpinan DPD.

"Sah-sah saja. Itu khan haknya anggota DPD," kata Oesman Sapta usai membuka pagelaran Budaya Betawi di Setu Babakan, Sabtu 19 Maret 2016.

Rapat paripurna DPD pada Kamis, 17 Maret 2016, diwarnai kericuhan. Pasalnya pimpinan DPD tidak mau menandatangai Tata Tertib yang sudah menjadi kesepakatan anggota DPD. Salah satu ketentuan Tata Tertib itu adalah pemangkasan jabatan pimpinan DPD dari semula 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Bahkan Ketua DPD Irman Gusman menutup rapat di tengah jalan sehingga memicu kericuhan.

Menurut Oso, sapaan Oesman Sapta, apabila pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD sudah menjadi keinginan semua anggota DPD maka tidak ada alasan untuk menolak. "Kalau rakyat (semua anggota DPD) menghendaki? Anda sendiri bagaimana kalau semua menghendaki," ujar Oso yang juga anggota DPD dari Kalimantan Barat ini.

Meski demikian, Oso ingin mengetahui lebih jauh persoalan pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD itu. "Saya  baru sampai dari Bali. Karena itu saya belum tahu banyak juga soal ini. Nanti saya akan tanya, dan mencari jalan bagaimana mengatasinya," katanya.

Oso juga tidak ingin lebih jauh menilai pimpinan DPD yang tidak mau menandatangani tata tertib baru. "Saya belum tahu (persoalannya). Untuk menilai seseorang saya harus tahu lebih dulu persoalannya. Tidak bisa ikut-ikutan," katanya lagi.

Oso mengaku kecewa dengan apa yang sedang terjadi di DPD. "Tapi saya juga kecewa sedikitlah dengan apa yang terjadi. Saya akan cek kebenarannya sampai dimana," katanya. (rin)