DPR Minta Kenaikan Iuran Ditunda, Ini Kata BPJS

Kantor Pusat BPJS Kesehatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
 
Penonaktifan anggota ini dilakukan satu bulan setelahnya. Namun, setelah peserta membayar kembali iuran, masa keanggotaannya akan aktif kembali. 
"Denda keterlambatan (membayar) iuran dihapuskan," kata dia.
 
Meskipun demikian, lanjut Irfan, peserta akan dikenakan denda sebesar 2,5 persen apabila melakukan rawat inap selama waktu 45 hari setelah reaktivasi anggota. "Tidak ada denda untuk rawat jalan," kata dia.