Kemenhub Tetapkan Dua Opsi Izin Operasi Grab dan Uber

Uber di Jakarta
Sumber :

VIVA.co.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan syarat, agar layanan transportasi berbasis online seperti Grab dan Uber untuk dapat beroperasi di Indonesia.

Ditetapkan dua opsi atau pilihan, yaitu apakah pengusaha itu ingin menjadi penyedia aplikasi saja, atau ingin menjadi penyedia jasa angkutan umum. 

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Sugihardjo mengatakan, jika perusahaan Grab maupun Uber ingin menjadi pengusaha angkutan umum, harus segera mengajukan izin operasi sebagaimana angkutan umum selayaknya. 
 
"Kalau ingin jadi pengusaha angkutan, ya harus mereka sendiri, baik Grab Car atau Uber yang mengurus izin sebagai operator angkutan," kata Sugihardjo di Kantor Kemenhub, Senin 21 Maret 2016. 
 
Dikatakannya, jika ingin mendapatkan izin operator angkutan, ada dua jenis pilihan, yang semuanya diatur oleh pemerintah melalui Kemenhub. Opsi layanan tersebut antara lain, taksi dan non taksi.
 
"Kalau kategorinya taksi itu kan harus dengan argometer, tarifnya juga ditetapkan oleh pemerintah daerah. Nah, kalau non taksi itu yang mereka sasar adalah rental. Itu juga ada aturan-aturan mengenai aturan rentalnya yang pasti semua kendaraannya itu harus di KIR (Kelayakan kendaraan), harus diasuransikan," kata dia. 
 
Selain itu, ia menambahkan, jika sudah masuk kategori angkutan umum, pengemudinya pun harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) umum. Hal ini, kata dia, sudah sesuai dengan UU yang berlaku.
 
"Atau, kalau mereka memilih tetap menjadi provider aplikasi, ya enggak papa juga, tetapi dia harus bekerja sama dengan yang punya izin resmi gitu loh. Jadi, seperti Grab Taksi itu sebenarnya sudah bener tuh. Grab bekerja sama dengan operator-operator taksi yang sudah punya sistem," kata dia. (asp)