Saksi Kasus Damayanti Kembalikan Uang Ratusan Juta ke KPK

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kamis (21/1).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti diketahui mengembalikan uang sebesar ratusan ribu dolar Singapura kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, ternyata tidak hanya Damayanti yang mengembalikan uang kepada penyidik. Ada saksi kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang juga mengembalikan uang pada penyidik.

"Sampai saat ini, ada juga saksi yang mengembalikan uang kepada penyidik KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin 21 Maret 2016.

Priharsa mengaku tidak mengetahui detail terkait uang yang dikembalikan tersebut. Dia hanya menyebut bahwa uang yang dikembalikan berkisar antara Rp250 juta hingga Rp300 juta.

Menurut Priharsa, identitas saksi tersebut belum bisa disebutkan. Lantaran,, kasus ini masih dalam penelusuran penyidik. Namun, ia menyebut Damayanti yang menjadi tersangka dalam kasus ini mengaku ada beberapa pihak yang telah menerima uang darinya.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk anggota DPR, serta pejabat lain. Di antaranya adalah anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainudin; Alamudin Dimyati Rois dan Fathan, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro.

Selain anggota Dewan, KPK juga telah memeriksa mantan Bupati Kendal, Widya Kandi Susanti; mantan calon Wakil Bupati Kendal, Mohammad Hilmi serta Walikota Semarang, Hendrar Prihadi. (asp)