Pengusaha Rental Desak Pemerintah Percepat Izin KIR

Pengendara taksi ini berdiri di atas mobilnya sendiri saat melakukan unjuk rasa menentang transportasi online di jalan utama ibukota Jakarta, Selasa (22/03/2016).
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id - Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI), hari ini menggelar jumpa pers terkait dengan aksi unjuk rasa sopir taksi yang berlangsung Selasa kemarin, 23 Maret 2016.

Ketua Koperasi Jasa PPRI, Ponco Seno mengungkapkan, salah satu keinginan asosiasinya saat ini adalah perizinan terkait dengan kendaraan umum berbasis aplikasi online.

"Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, saat ini kami telah melengkapi semua prosedur yang diperlukan. Dalam kesempatan ini, kami mohon kepada pemerintah terkait untuk membantu mempercepat proses perizinan," ungkapnya di kawasan Jakarta Timur.

Ponco menambahkan, PPRI saat ini telah meminta pemerintah dapat lebih cepat bertindak terkait izin pembuatan pengujian kendaraan bermotor (KIR).

"Izin hanya untuk KIR, teknisnya seperti apa, itu belum dibicarakan dan untuk tarif kita juga belum membicarakan bagaimana ke depannya," kata dia.

PPRI juga mengungkapkan untuk memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka mereka membentuk suatu badan usaha berbentuk koperasi dengan nama Koperasi jasa PPRI (Kopja PPRI).

Koperasi itu keluar dengan keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor:1289/BH/M.KUKM.2/III/2016 yang beranggotakan pengusaha perorangan yang tidak berbadan hukum.

"Kami memiliki harapan antara pengemudi aplikasi dan pengemudi konvensional untuk ke depannya dapat seiring sejalan," kata Ponco. (asp)