Menkeu: Perusahaan e-Commerce Wajib Berbadan Usaha
Selasa, 29 Maret 2016 - 13:29 WIB
Sumber :
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika agar segera mengimbau perusahaan start-up dan e-commerce, yang beroperasi di dalam negeri berbadan usaha.
Dia menegaskan, perusahaan-perusahaan tersebut saat ini sudah menjadi subjek pajak, dan harus menaati aturan negara yang berlaku, yakni membayar pajak.
"Sehingga setiap transaksi, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) bisa dikenakan, dan perusahaannya sendiri harus bayar PPh (Pajak Penghasilan) badan," kata Bambang di Jakarta, Selasa 29 Maret 2016.
Upaya ini, kata Bambang, dilakukan agar ada kesetaraan antarperusahaan yang beroperasi di Indonesia. Ia menegaskan, tidak akan pandang bulu terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi aturan yang selama ini berlaku.
"Mau (perusahaan) raksasa, atau kurcaci itu semua kena," tuturnya.